INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 61/Pdt.P/2026/PA.Bwn | 1.Hj. Habsah binti Ahmad 2.Norsilah binti Saman 3.Burhanuddin bin Saman 4.Hishammuddin bin Saman |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jul. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 61/Pdt.P/2026/PA.Bwn | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Jul. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | 61 | |||||||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
| Termohon | ||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
| Petitum | Primer :
1. Mengabulkan permohonan para pemohon.
2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Saman alias Sanam bin Saningram yang meninggal dunia pada hari Senin, tanggal 23 November 2020 adalah :
a. Hj. Habsah binti Ahmad (sabagai istri)
b. Norsilah binti Saman (sebagai anak perempuan kandung)
c. Burhanuddin bin Saman (sebagai anak laki-laki kandung)
d. Hishammuddin bin Saman (sebagai anak laki-laki kandung)
3. Menyatakan memberikan hak kepada para pemohon/ ahli waris almarhum Saman alias Sanam bin Saningram untuk mencairkan uang tabungan tersebut berjumlah dengan rincian :
a. Tabungan BNI Taplus sejumlah uang Rp. 40.080.610,-, dengan nomor rekening : 0044116797
b. Tabungan BNI Deposito sejumlah uang Rp. 50.000.000,- dengan nomor rekening : 224.000322795.101
c. Tabungan BNI Deposito sejumlah uang Rp. 40.000.000,- dengan nomor rekening : 224.000322795.102
d. Tabungan BNI Deposito sejumlah uang Rp. 30.000.000,- dengan nomor rekening : 0153626840
4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Subsider :
- Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
(Ex Aequo Et Bono) |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
