Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BAWEAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2025/PA.Bwn Elisa Maisarah binti Rafli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2025/PA.Bwn
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat 102
Pemohon
NoNama
1Elisa Maisarah binti Rafli
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 
2. Menetapkan merubah nama yang tersebut pada Akta Nikah, nama Pemohon yang sebelumnya Elisa Maesara menjadi Elisa Maisarah;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangkapura sebagaimana tersebut dalam amar no. 2;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Subsider :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak