Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BAWEAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G/2023/PA.Bwn Bueng Rudi bin Mat Suri Sitti Nur Jannah binti Hosen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 90/Pdt.G/2023/PA.Bwn
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat 90
Penggugat
NoNama
1Bueng Rudi bin Mat Suri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sitti Nur Jannah binti Hosen
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMAIR:
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
 
2. Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa Sebuah tanah seluas 428 M2 beserta bangunan diatasnya yang terletak di Dusun Eler, Desa Kelompanggubuk, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik dengan bangunan sebuah rumah mengahadap utara dengan batas batas sebagai berikut :
 
Batas sebelah utara : Jalan Dusun
Batas Sebelah timur : Jalan Dusun
Batas Sebelah Selatan : Kebun Bapak Laili
Batas Sebelah Barat : Kebun Bapak Laili 
 
merupakan sebagai harta bersama;
 
3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama;
 
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut;
 
5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;
 
SUBSIDAIR:
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak