INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
90/Pdt.G/2023/PA.Bwn | Bueng Rudi bin Mat Suri | Sitti Nur Jannah binti Hosen | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Agu. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||
Nomor Perkara | 90/Pdt.G/2023/PA.Bwn | ||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Agu. 2023 | ||||
Nomor Surat | 90 | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa Sebuah tanah seluas 428 M2 beserta bangunan diatasnya yang terletak di Dusun Eler, Desa Kelompanggubuk, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik dengan bangunan sebuah rumah mengahadap utara dengan batas batas sebagai berikut :
Batas sebelah utara : Jalan Dusun
Batas Sebelah timur : Jalan Dusun
Batas Sebelah Selatan : Kebun Bapak Laili
Batas Sebelah Barat : Kebun Bapak Laili
merupakan sebagai harta bersama;
3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut;
5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |