| Petitum |
Primer:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan perubahan nama Pemohon I pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 0306/091/IX/2011, tanggal 26 September 2011, yang semula tertulis “Nur Assa” menjadi “Nur Azza”;
3.Menetapkan perubahan tanggal lahir Pemohon II pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 0306/091/IX/2011, tanggal 26 September 2011, yang semula tertulis “04 Januari 1992” menjadi “04 Januari 1993”;
4.Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik sebagaimana tersebut dalam diktum amar putusan angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga);
5.Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsider:
Apabila Pengadilan Agama Bawean berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |