Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BAWEAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2026/PA.Bwn Mudharifah binti Gasi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2026/PA.Bwn
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat 62
Pemohon
NoNama
1Mudharifah binti Gasi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan perubahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Nikah Nomor 373/18/IX/1999, tanggal 12 September 1999, yang semula tertulis “Mudharifah binti Gazi” menjadi “Mudharifah binti Gasi”;
3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik sebagaimana tersebut dalam diktum amar putusan angka 2 (dua);
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsider: 
Apabila Pengadilan Agama Bawean berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak