Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BAWEAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2026/PA.Bwn 1.Nur Azza binti Sahlan
2.Muhammad Bakir bin Rusdi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Nama dalam Buku Nikah
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2026/PA.Bwn
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat 73
Pemohon
NoNama
1Nur Azza binti Sahlan
2Muhammad Bakir bin Rusdi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


Primer:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan perubahan nama Pemohon I pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 0306/091/IX/2011, tanggal 26 September 2011, yang semula tertulis “Nur Assa” menjadi “Nur Azza”;
3.Menetapkan perubahan tanggal lahir Pemohon II pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 0306/091/IX/2011, tanggal 26 September 2011, yang semula tertulis “04 Januari 1992” menjadi “04 Januari 1993”;
4.Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik sebagaimana tersebut dalam diktum amar putusan angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga);
5.Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Subsider: 
Apabila Pengadilan Agama Bawean berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak