Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BAWEAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2026/PA.Bwn 1.Hj. Habsah binti Ahmad
2.Norsilah binti Saman
3.Burhanuddin bin Saman
4.Hishammuddin bin Saman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2026/PA.Bwn
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat 61
Pemohon
NoNama
1Hj. Habsah binti Ahmad
2Norsilah binti Saman
3Burhanuddin bin Saman
4Hishammuddin bin Saman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUSTAIN, S.H., M.H.Hj. Habsah binti Ahmad
2MUSTAIN, S.H., M.H.Norsilah binti Saman
3MUSTAIN, S.H., M.H.Burhanuddin bin Saman
4MUSTAIN, S.H., M.H.Hishammuddin bin Saman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer :
1. Mengabulkan permohonan para pemohon.
2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Saman alias Sanam bin Saningram yang meninggal dunia pada hari Senin, tanggal 23 November 2020 adalah : 
a. Hj. Habsah binti Ahmad (sabagai istri)
b. Norsilah binti Saman (sebagai anak perempuan kandung)
c. Burhanuddin bin Saman (sebagai anak laki-laki kandung)
d. Hishammuddin bin Saman (sebagai anak laki-laki kandung)
3. Menyatakan memberikan hak kepada para pemohon/ ahli waris almarhum Saman alias Sanam bin Saningram untuk mencairkan uang tabungan tersebut berjumlah dengan rincian :
a. Tabungan BNI Taplus sejumlah uang Rp. 40.080.610,-, dengan nomor rekening : 0044116797
b. Tabungan BNI Deposito sejumlah uang Rp. 50.000.000,- dengan nomor rekening : 224.000322795.101
c. Tabungan BNI Deposito sejumlah uang Rp. 40.000.000,- dengan nomor rekening : 224.000322795.102
d. Tabungan BNI Deposito sejumlah uang Rp. 30.000.000,- dengan nomor rekening : 0153626840
4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan  yang berlaku.
 
Subsider :
 
- Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
(Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak